BAB I
GAMBARAN
UMUM PERKEBUNAN
1.1 Lokasi PTPN III Kebun
Gunung Monako
Lokasi
Gunung Monako PT. Perkebunan Nusantara III (PTPN-III) masuk dalam Kebun Distrik
DSER-1, berada di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi
Sumatera Utara, Kecamatan Sipispis, Desa Gunung Monako. Adapun jarak dari kota
Tebing Tinggi adalah 27 km, dan berjarak 108 km dari kota Medan.
Letak
Geografis Kebun Gunung Monako, yaitu terletak antara 980 Bujur
Timur dan 30 Lintang Utara dengan topografi berbukit dan berada
pada ketinggian 120 meter diatas permukaan laut, memiliki curah hujan ± 2005
mm/tahun dan 120 hh/tahun.
Batas wilayah:
a. Utara berbatas
dengan : Desa Sibarau Kec.
sipispis
b. Selatan
berbatas dengan : Kebun PT. PP. Lonsum Bahbulian
Estate
c. Timur
berbatas dengan : Kebun Gunung Pamela
d. Barat
berbatas dengan : Kebun Silau
Dunia
1.1.1
Iklim
Kebun
Gunung Monako berada pada ketinggian 120 m dari permukaan laut dengan letak
geografis pada 98 ̊ 59’ 59” BT dan 03 ̊ 13’ 31” LU. Topografi daerah ini adalah berombak hingga berbukit
dengan jenis tanah Inceptisol dan Ultisol (Kandungan Fraksi Pasir) dan
kesuburan tanah kelas C (Rekomendasi PPKS) dengan Ph tanah agak rendah
(4-5). Curah hujan pada daerah ini ± 2005 mm/tahun dan 120 hh/tahun.
1.2 Sejarah Singkat
Perusahaan
Kebun
Gunung Monako adalah salah satu unit kebun PT. Perkebunan Nusantara III
(Persero), sebelumnya merupakan perusahaan perkebunan milik Hindia
Belanda. Berdiri sejak tahun 1925, bernama NV. Cultuur Mij’de Oeskost
(CMO) dengan komoditi utama Karet seluas ± 2.032 Ha.
Sejalan dengan proses nasionalisasi perusahaan perkebunan
asing pada tahun 1958 NV.CMO menjadi Perusahaan Perkebunan Negara (PPN) –
Antan Sumut kemudian pada tahun 1968 berubah menjadi Perusahaan Negara
Perkebunan dan pada tahun 1974 status Perusahaan Negara Perkebunan (PNP) diubah
menjadi Perseroan Terbatas (PT), yaitu PTP. IV (Persero).
Pada tahun 1994 dilakukan proses penggabungan 3 (tiga)
PTP (PTP. III, IV & V), selanjutnya melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.8 tahun 1996
tanggal 14 Pebruari 1996, sesuai dengan wilayah kerjanya ke 3 (tiga) PTP
tersebut dilebur menjadi PT. Perkebunan
Nusantara III yang berkedudukan di Medan-SUMUT Kebun Gunung Monako mengusahai Areal
HGU seluas 2.322.775 Ha terdiri dari 4 afdeling,
dengan komoditi Kelapa Sawit (monokultur).
1.3 Visi, Misi, dan Strategi PTPN
III Kebun Gunung Monako
a. Visi
Menjadi
perusahaan agribisnis kelas dunia dengan kinerja prima dan melaksakan tata
kelola bisnis terbaik.
b. Misi
1. Mengembangkan industri hilir berbasis perkebunan secara
berkesinambungan.
2. Menghasilkan produk berkualitas untuk pelanggan.
3. Memberlakukan karyawan sebagai asset strategis dan
mengembangkannya secara optimal.
4. Berupaya menjadi perusahaan terpilih yang memberikan “imbal
hasil” terbaik bagi para investor.
5. Menjadikan perusahaan yang paling menarik untuk bermitra
bisnis.
6. Memotivasi karyawan untuk berpartisipasi aktif dalam pengembangan
komunitas.
7. Melaksanakan seluruh aktivitas perusahaan yang berwawasan
lingkungan.
c. Strategi
1. Menjalin dan mengembangkan hubungan sinergik yang efektif
dengan mitra strategis untuk mewujudkan peluang bisnis.
2. Melaksanakan manajemen berorientasi pasar, sensitif terhadap
kecenderungan industri dan pergerakan pasar, serta mencermati
pesaing.
3. Menjaga keseimbangan antara pertumbuhan dan kemampuan laba
serta pendapatan dan arus kas.
4. Mematuhi aturan-aturan, SHE-Safety, Health dan Environtment,
Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan.
5. Melaksanakan keunggulan operasional agar perusahaan menjadi
‘cost-effective’.
6. Membangun budaya kerja yang kondusif dengan melaksanakan
Tata Nilai dan Paradigma Baru.
7. Membangun dan mengimplementasikan manajemen Sumber Daya
Manusia berbasis kompetensi dan kinerja.
PT.
Perkebunan Nusantara III Kebun Gunung Monako memiliki komitmen untuk menjunjung
tinggi integritas profesional dan melaksanakan Tata-Nilai yang berbasis :
1. Team-Work
Selalu
mengutamakan kerjasama tim, agar mampu menghasilkan sinergi optimal bagi
perusahaan.
2. Inovation
Selalu
menghargai kreativitas dan menghasilkan inovasi dalam metoda baru dan produk
baru.
3. Excellence
Selalu
memperhatikan gairah keunggulan dan berusaha bekerja keras untuk hasil maksimal
sesuai dengan kompetensi.
4. Proactivity
Selalu
bersikap proaktif dengan penuh inisiatif dan mengevaluasi resiko yang mungkin
terjadi.
5. Responsibility
Selalu
bertanggung jawab atas akibat keputusan yang diambil dan tindakan yang
dilakukan.
Sadar
bahwa tanggung jawab pembangunan masa depan PT. Perkebunan Nusantara III ada
pada seluruh karyawan, untuk itu PTPN III Kebun Gunung Monako bertekad
mewujudkan Paradigma Bisnis Baru PT. Perkebunan Nusantara III :
1. Perubahan,
perbaikan, dan peningkatan metode dan kinerja adalah suatu keharusan.
2. Kepuasan
pelanggan menjadi prioritas utama untuk memenangkan persaingan.
3. Setiap
kegiatan bisnis harus menghasilkan nilai tambah bagi perusahaan.
4. Pengembangan
hubungan industrial yang egaliter berdasarkan keterbukaan, kesetaraan, dan
kebhinekaan.
5. Pengembangan
SDM yang terintegrasi untuk membangun Kapital Insani dan Intelektual (Hukum
Capital & Intelektual Capital) yang dibutuhkan perusahaan.
6. Kepemimpinan
yang efektif membangun pengaruh melalui kemampuan mengajar dan membagi ilmu,
membina hubungan baik, dan menjadi panutan.
7. Penghargaan
diberikan kepada karyawan berdasarkan kompetensi dan kinerjanya.
8. Efektivitas
operasional harus didukung oleh Struktur Organisasi yang sederhana dan dinamis.
9. Pemanfaatan
teknologi sebagai perangkat untuk meningkatkan produktivitas kerja dan
keunggulan kompetitif.
110. Keputusan
bisnis diambil berdasarkan fakta dan data yang akurat.
111. Setiap
tugas dan operasional perusahaan dilaksanakan dengan cepat tanggap, cepat
tindak-lanjut, tuntas berkualitas dan penuh tanggung jawab.
112. Seluruh
aktivitas perusahaan harus berorientasi pada peningkatan mutu dan
lingkungan.
1.4 HGU
Lahan Kebun Gunung Monako
Hak
Guna Usaha (HGU) atas tanah terletak di Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi
Sumatera Utara yaitu seluas 2.322.775 Ha untuk masa berlaku dari tahun 2005
sampai 2029.
Berdasarkan
sertifikat HGU nomor : 01/Siberau/2009, Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah
terletak di Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara yaitu seluas
2.322.775 Ha untuk masa berlaku dari tahun 2005 sampai 2029.
Luas masing-masing Afd :
Afd
1 : 485,59
Ha
Afd
II : 519,44
Ha
Afd
III : 498,17
Ha
Afd
IV : 472,42
Ha
Gambar
1. Plank HGU Kebun Gunung Monako
1.5 Jumlah
Tenaga Kerja
Jumlah
keseluruhan tenaga kerja yang ada di PT. Perkebunan Nusantara III Gunung Monako
ini adalah 339 orang. Yang terdiri dari 9 orang Karyawan Pimpinan, 239 orang
Karyawan Pelaksana bidang Tanaman, 20 orang Karyawan Pelaksana Bidang Tata
Usaha, 39 orang Karyawan Pelaksana Bidang Personalia, 31 orang Karyawan
Pelaksana Bidang Teknik dan 1 orang Karyawan Honor (Papam Kebun).
1.6 Jenis Komoditi
Di
PT. Perkebunan Nusantara III Kebun Gunung Monako mempunyai jenis komoditi
tanaman Kelapa Sawit (Elaeis guineensis jacq) yang mempunyai luas
2.322.775 Ha, dimana seluruh tanaman merupakan tanaman yang sudah menghasilkan
TM.
1.7 Sarana
dan Prasarana
Terdapat
10 sarana dan prasarana yang dimiliki Kebun Gunung Monako yang dapat dilihat
pada tabel berikut.
Tabel 1. Sarana & Prasarana di
Kebun Gunung Monako
|
No
|
Sarana/Prasarana
|
Jumlah
Unit
|
Keterangan
Tempat
|
|
1
|
Mesjid
|
5
|
Seluruh
Afd I s/d IV dan Emplasmen
|
|
2
|
Madrasah
|
4
|
AFD
I, II, IV, dan Emplasmen
|
|
3
|
Gereja
|
1
|
Emplasmen
|
|
4
|
Balai
Karyawan
|
1
|
Emplasmen
|
|
5
|
Pasar
|
3
|
AFD
III, IV, dan Emplasmen
|
|
6
|
Poliklinik
|
2
|
AFD
III dan Emplasmen
|
|
7
|
Taman
Kanak-Kanak
|
1
|
Emplasmen
|
|
8
|
Kantor
Kebun
|
7
|
AFD
I s/d IV dan Emplasmen (ada 3)
|
|
9
|
Kedai
Koperasi
|
4
|
AFD
I s/d IV dan Emplasmen
|
|
10
|
Kantor
SP-BUN
|
1
|
Emplasmen
|
Sumber : Kantor PTPN III Kebun
Gunung Monako
1.8 Struktur
Organisasi PT. Perkebunan
Nusantara III (Persero)
Struktur
Organisasi merupakan susunan yang terdiri dari fungsi-fungsi dan
hubungan-hubungan yang menyatakan seluruh kegiatan untuk mencapai suatu
sasaran. Secara fisik struktur organisasi dapat dinyatakan dalam bentuk
gambaran
grafik (bagan) yang memperlihatkan hubungan antara unit-unit
organisasi
dan garis-garis wewenang yang ada. Penggambaran organisasi dalam suatu bagan
merupakan suatu hasil keputusan yang telah tercapai struktur organisasi yang
bersangkutan. Menurut Ruky Achmad S (2001:15)
ada
beberapa keuntungan yang dapat diperoleh dari penggunaan badan organisasi yaitu
:
1.
Dapat memperlihatkan karakteristik utama dari perusahaan yang bersangkutan.
2.
Dapat memperlihatkan gambaran perkerjaan dan hubungan-hubungan yang ada didalam
perusahaan.
3.
Dapat digunakan untuk merumuskan rencana kerja yang ideal sebagai pedoman untuk
mengetahui siapa bawahan dan siapa atasan.
Didalam
perusahaan pada umumnya mengadakan klasifikasi jabatan, sehinggah setiap
jabatan mempunyai nomor kode klasifikasi menurut pentingnya kedudukan dalam
organisasi.
Pada
struktur organisasi ada tiga bagian kelompok, antara lain :
1. Lapisan Puncak, lapisan ini
disediakan untuk pemegang pimpinan tertinggi atau Presiden Direktur dengan
tugas menghembangkan organisai, mengembangkan sistem organisasi, dan
mengembangkan sistem manajemen.
2. Lapisan Menengah, Lapisan ini
disediakan untuk semua pimpinan puncak, dengan tugas mengembangkan organisasi,
mengembangkan system organisasi, dan mengembangkan sistem manajemen secara
terbatas.
3. Lapisan Bawah, lapisan initerdiri
dari para pekerja pelaksana perintah yang diterapkan oleh atasannya. Oleh sebab
itu, melalui struktur organisasi ini diharapkan dapat tercapai suatu koordinasi
yang efektif diantaranya unit-unit maupun bagian didalam organisasi /
perusahaan. Dengan demikian struktur organisasi yang digunakan harus sesuai
dengan kondisi dan kebutuhan perusahaan agar pendayagunaan sumber daya yang ada
dapat dioptimalkan. Struktur organisasi perusahaan pada PT. Perkebunan
Nusantara III (Persero) dibuat sesuai dengan surat keputusan Menteri Badan
Usaha milik Negara.
Susunan
keanggotaan Komisaris Perusahaan Perseroan adalah sebagai berikut :
Komisaris
Umum : Ir. Soegiat
Anggota
Dewan Komisaris : Drs. Mulyohadi Sastro Darmodjo, SH
Anggota
Dewan Komisaris : Prof. DR. Chairuddin. P. Lubis DTM & H Anggota Dewan
Komisaris : Aries Mufti, SE, SH, MH
Anggota
Dewan Komisaris : Heri Sebayang, SH
Untuk
keanggotaan Direksi, sesuai dengan surat keputusan Mentri Badan Usaha Milik
Negara Nomor : KEP – 245/MBU/2003 tanggal 19 juni 2003 tentang pembentukan dan
pengangkatan anggota Direksi Perusahaan PT. Perkebunan Nusantara III dengan
susunan Direksi sebagai berikut :
Direktur
Utama : Ir. H. Amri Siregar
Direktur
Produksi : Ir. H. Amal Bakti Pulungan
Direktur
SDM/UMUM : H. M Rachmat Prawirakusumah, SE. MM
Direktur
Perencanan dan Pengembangan : DR. Ir. H Chairul Muluk
Direktur
Keuangan : DRS. Johannes Sitepu, AK
Kebun
Gunung Monako dipimpin oleh 1 orang manajer dan dibantu oleh 1 orang Asisten
Kepala (ASKEP). Dalam melaksanakan tugasnya Manager dibantu 4 orang Asisten
Tanaman, 1 Orang Asisten Tata usaha, 1 orang Asisten Personalia Kebun dan 1
orang Asisten DS/Traksi. Setiap Afdeling dipimpin oleh 1 orang Asisten Tanaman
yang kegiatan sehari-harinya dibantu oleh
Mandor 1 dan Krani 1, beberapa Mandor pemeliharaan dan panen serta
Krani kantor.
Adapun
susunan manajemen PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) unit Kebun Usaha Gunung
Monako adalah sebagai berikut :
Pj. Manager
: Ir.H.Ridwan Pasaribu
Assisten
Kepala : Ir. J.P. Silalahi
Assisten Afdeling – I
: Ruswandi . SP
Assisten Afdeling – II
: M. Dede Naswin Manulang, SP, MMA
Assisten Afdeling – III
: M. Yamin, SP
Assisten Afdeling – IV
: Teguh Purwito SP
Assisten Tata
Usaha :
Umar Sahid
Assisten Personalia
Kebun : Ardiansyah, SE
Assisten Tehnik
DS/Traksi : Kariman saragih
Perwira
Pengamanan :
Serma Warsito
Manajemen
ini didukung oleh 339 karyawan pelaksana yang terdiri dari karyawan pimpinan,
karyawan pelaksana bidang tanaman, karyawan pelaksana bidang tata usaha,
karyawan pelaksana pidang personalia, karyawan pelaksana bidang teknik dan
karyawan honor (papam kebun).

1.9 Uraian Tugas PT. Perkebunan
Nusantara III
Didalam
Organisasi PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) sumber wewenang berasal dari
RUPS dan kemudian didelegasikan kepada Dewan
Komisaris,
dan Dewan Komisaris mendelegasikan kepada Direktur terkait yaitu : Direktur
Produksi, Direktur Keuangan, Direktur Pemasaran dan Direktur SDM. Berikut ini
adalah uraian tugas direksi PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) Medan yang
dapat dilihat sebagai berikut :
1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS
adalah pimpinan tertinggi yang membawahi Dewan Komisaris, Direktur, serta
setingkat dibawahnya.
Tugas
dan wewenang RUPS adalah :
a.Mengangkat
dan menghentikan Dewan Komisaris.
b.Bertanggung
jawab atas pelaksanan dan penggunaan modal / asset perusahaan sesuai dalam
mencapai tujuan.
c.Mengawasi
Dewan Komisaris dalam melakukan tugas yang telah dibebankan kepadanya oleh
pemegang saham.
2. Dewan Komisaris
Dewan
Komisaris terdiri dari 1 Komisaris Utama dan 4 Komisaris anggota yang bertugas
untuk mengawasi pekerjaan Direktur Utama.
Tugas
dan Wewenang Dewan Komisaris adalah sebagai berikut :
a.Memberikan
nasehat kepada pimpinan.
b.Membantu
pimpinan didalam menginvestasikan dana perusahaan.
c.Mengawasi
jalannya perusahaan.
Direktur
utama bertanggung jawab kepada rapat umum pemegang
saham
melalui Dewan Komisaris.
3. Direktur Utama
Berfungsi
untuk mengambil keputusan dan penanggung jawab utama
atas
jalannya Pelaksanaan Operasional Perusahaan Secara teratur, terarah dan
terpadu.
Tugas
dan Wewenang Direktur Utama :
a.
Melaksanakan kebiasaan perusahaan, sesuai dengan yang diatur didalam anggaran
perusahaan, serta ketentuan yang digariskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham,
Mentri Pertanian selaku kuasa Pemegang Saham dan Dewan Komisaris.
b.
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas para anggota Direksi dan
mengawasi
secara umum.
c.
Bersama-sama dengan anggota Direksi lainnya mewakili prusahaan didalam dan
diluar pengadilan.
d.
Bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham melalui Dewan Komisaris.
e.
Menetapkan langkah-langkah pokok dalam melaksanakan kebijakan
pemerintah.
4. Direktur Produksi
Berfungsi
dalam mengelola bidang tanaman, Produksi, teknik, Pengolahan dan lainnya yang berkaitan
dengan fungsi tersebut diatas.
Tugas
dan wewenang Direktur Produksi :
a.Menyusun
perencanaan dibidang pekerjaan yang tercantum dalam kebijaksanaan Direksi.
b.Melaksanakan
peraturan-peraturan dan pengendalian dari unit-unit usaha dan sarana pendukungnya
mencakup tanaman.
c.Melaksanakan
pemberian dan pengawasan terhadap kegiatan yang tercantum pada kebijaksanaan
Direksi.
d.Melaksanakan
rencana rehabilitasi dan investasi dibidang tanaman maupun sarana pendukung
produksi lainnya dari unit-unit usaha yang telah ada.
Direktur
Produksi bertanggung jawab kepada Direktur Utama dan kepada Rapat Umum Pemegang
Saham melalui Dewan Komisaris.
5. Direktur Keuangan
Direktur
Keuangan khusus mengelola bagian keuangan perusahaan.
Tugas
dan wewenang Direktur Keuangan :
a.
Menyusun perencanaan dibidang keuangan.
b.
Menetapkan Administrasi ketentuan-ketentuan dibidang keuangan.
c.
Mengelola Administrasi keuangan secara umum pada bidang keuangan
dan
perkantoran serta segala sesuatunya yang berkaitan dengan itu.
d.
Melaksanakan pengendalian pengawasan terhadap bidang-bidangnya.
Direktur
keuangan brtanggung jawab kepada Direktur Utama dan Rapat Umum Pemegang Saham
melalui Dewan Komisaris.
6. Direktur Sumber Daya Manusia
Berfungsi
dalam mengelola bidang ketenaga kerjaandan umum serta pembinaan usaha kecil dan
Koperasi.
Tugas
dan wewenang Direktur SDM :
a.Menyusun
perencanaan dibidang ketenagakerjaan dan masalah umum serta kesejahteraan
karyawan.
b.Menetapkan
ketentuan-ketentuan pelaksanaan dibidang yang dikelolanya.
c.Mengelola
sumber daya manusia yang ada secara umum.
d.Melaksanakan
pengendalian dan pengawasan terhadap bidang-bidang yang dikelolanya.
Direktur
SDM bertanggung jawab kepada Direktur Utma dan kepada Rapat Umum Pemegang
Saham.
7. Direktur Pemasaran
Berfungsi
dalam mengelola bidang pemasaran perusahaan yang mencakup pengadaan dan
penjualan barang
Tugas
dan wewenang Direktur Pemasaran :
a.Menyusun
perencanaan dibidang Pemasaran.
b.Menetapkan
ketentuan-ketentuan dibidang pemasaran.
c.Melaksanakan
pengendalian dan pengawasan terhadap bidang tersebut diatas.
Direktur
Pemasaran bertanggung jawab terhadap Direktur Utama dan Rapat Umum Pemegang
Saham melalui Dewan Komisaris.
8. Biro Direksi
Tugas
dan wewenang Biro Direksi :
a.Melaksanakan
/ menyelenggarakan pelaksanaan Direksi dalam tata usaha surat menyurat
(administrasi) sirkulasi / pengiriman atau penyimpanan surat-surat dan
dokumentasi perusahaan.
b.Melaksanakan
urusan kerumahtanggaankantor Direksi yang meliputi pemeliharaan bangunan perusahaan.
c.Mengkoordinasi
pelaksanaan tugas dan kehumasan baik dengan instansi sipil maupun ABRI.
d.Mengkoordinir
pelaksanaan tugas perwakilan (LO) dan menyelenggarakan acara-acara
protokoleryang dibutuhkan.
Biro
Direksi betanggung jawab kepada Direktur Utama dan Rapat Umum Pemegang Saham
melalui Dewan Komisaris.
Selain
itu, bagian-bagian yang mendukung berjalannya perusahaan antara lain :
9. Bagian Tanaman
Tugas
dan wewenang bagian Tanaman adalah :
a.Menyusun
rencana jangka pendek (anggaran belanja) dalam bidang tanaman dan produksi.
b.Menyelenggarakan
pengadaan bahan-bahan tanaman.
Bagian
Tanaman bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
10. Bagian Keuangan
Tugas
dan wewenang bagian Keuangan adalah :
a.Membuat
laporan kepada Direksi mengenai realisasi keuangan serta menyelenggarakan
administrasi keuangan dan barang-barang kebutuhan
masyarakat.
b.Mengurus
hal-hal yang berhubungan dengan asuransi perusahaan.
c.Bekerja
sama dengan bagian pemasaran hasil dan pemasukan uang dan pengendalian / pengeluaran
untuk kebutuhan perusahaan.
Bagian
Keuangan bertanggung jawab kepada Direktur Keuangan.
11. Bagian Akuntansi
Tugas
dan wewenang Bagian Akuntansi adalah :
a.Menyelenggarakan
Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Biaya serta membuat laporan keuangan.
b.Menyelenggarakan
pembuatan informasi manajemen, penyusunan laporan keuangan, analisa laporan
keuangan dan analisa biaya.
Bagian
Akuntansi bertanggung jawab kepada Direktur Keuangan.
12. Bagian Teknik
Tugas
dan wewenang bagian Teknik adalah :
a.Membantu
Direksi melaksanakan fungsi-fungsi manajemen dalam merencanakan dan mengawasi
pelaksanaan pekerjaan yang berhubungan dengan mesin-mesi, sipi / bangunan baik
dari kebun sendiri(inti) maupun dikebun pelasura (pir) dan daerah pengembangan.
b.Membuat
rencana perawatan / pemeliharaan mesin-mesin, traksi dan bangunan sipil.
13. Bagian Pengadaan
Tugas
dan wewenang bagian Pengadaan adalah :
a.Rumusan
barang dan jasa yang diperlukan perusahaan yang pengadaannya harus melalui
kantor Direksi serta merumusakan kebijakan prosedur pengadaan berdasarkan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
b.Mengadakan
konsultasi dan bimbingan kepada unit-unit produksi mengenai pelaksanaan
kebijakan-kebijakan dibidang pengadaan barang dan jasa. Bagian Pengadaan
bertanggung jawab kepada Direktur Keuangan.
14. Bagian Sekretariat Perusahaan
Tugas
dan wewenang bagian sekretariat perusahaan adalah :
a.Mengurus
dan menyelenggarakan rapat-rapat Direksi serta menerbitkan notulen rapat baik
untuk kepentingan operasional maupun kepentingan dokumentasi.
b.Mengatur
tata tertib perusahaan sebagai bagian dari budaya kerja dan budaya perusahaan
dan juga mengatur perusahaan, pemakaian fasilitas mess, kantor Direksi,
Transformasi kantor Direksi.
Bagian Urusan Humas (Public
Relation).
Tugas
kepala Urusan adalah :
1)Menyusun
dan mengevaluasi RKAP / RKO Urusan Humas (Public Relation).
2)Menyusun
RKAP / RKO Urusan Humas (Public Relation).
3)Melaksanakan
SMK3 dan ISO 9000/14000.
4)Melaksanakan
prinsip-prinsip kerja komunikasi perusahaan berdasakan prinsip Good Corporate
Governance (GCG).
5)Mengidentifikasi
pemasaran perusahaan dan memberi masukkan kepada manajemen.
6)Melakukan
koordinasi dengan agent of communication dalam melaksanakan program komunikasi
Internal dan eksternal atas kebijakan, kegiatan dan citra perusahaan.
7)Mewakili
perusahaandan membangun Networking dalam pertemuan - pertemuan asosiasi, baik
asosiasi profesi maupun asosiasi industri.
8)Mengelola,
mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan komunikasi perusahaan
serta memberi pengarahan kepada setiap fungsi yang dibawahi dalam menjalankan
program kerja sehinggah tercapai sasaran.
9)Menciptakan
sistem koordinasi kerja antar fungsi dan membantu jadwal kegiatan harian.
10)Mengkoordinasi
dan mengevaluasi kegiatan pameran dan kegiatan yang diadakan oleh perusahaan
maupun anak perusahaan atau mitra binaan baik tingkat lokal, nasional maupun
Internasional.
11)Menyusun,
mengkoordinir dan mengevaluasi pembuatan leaflet, brosur, agenda, kalender, dan
majalah media Nusatiga.
12)Mengkoordinir
dan mengevaluasi pelaksanaan protokoler, ticketing, upacara bendera, senam
kesegaran jasmani.
13)Menyusun
dan mengkoordinir pelayanan kepada DPR dan DPRD serta tamu-tamu perusahaan.
14)dan
Mengkoordinir laporan manajemen tiap bulan.
Wewenang
a.Menjalankan
program kerja dalam rangka kewenangan organisasi dilingkup urusan Humas (Public
Relations).
b.Memberikan
penilaian dan pembinaan karyawan dilingkup urusan Humas
(Public
Relations).
c.Menilai
dan mengevaluasi pelaksanaan tugas-tugas bawahannya.
Tanggung
jawab
Kepada
Urusan Humas (Public Relations) dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab
kepada kepala Bagian Corporate Secretary. Kepala Umum Humas (Public Relations)
dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Asisten Urusan yaitu :
a. Asisten Kehumasan
Tugas
:
1)Menyusun
RKAP / RKO Urusan Humas (Public Relations).
2)Melaksanakan
SMK3 dan ISO 9000 / 14000.
3)Melaksanakan
Prinsip-prinsip kerja komunikasi perusahaan berdasarkan prinsip Good Corporate
Governance(GCG).
4)Membangun
terbentuknya citra positif perusahaan (Corporate Image) dan terjalinnya
hubungan baik dengan stakeholders.
5)Menyusun
rencana isi dalam media komunikasi internal seperti majalah, dan menyiapkan
Pers Release, Pers Conference dan Pers Gathering.
6)Mengkoordinir
penyaluran surat kabar, majalah, buletin dan majalah Media Nusatiga kebagian /
unit / kebun dan stakeholders terkait.
7)Mengkoordinir
pemberian permohonan bantuan dari pihak eksternal perusahaan.
8)Melaksanakan
sistem koordinasi, konfirmasi dan hak tanggung jawab perusahaan kepada pihak
massa, LSM dan masyarakat.
9)Mengkoordinir
pelaksanaan kegiatan pameran perusahaan, anak perusahaan dan mitra binaan yang
bekerja sama dengan bagian / kebun /
unit dan pihak terkait lainnya.
10)Mengkoordinir
pembuatan laporan bulanan analisis kepentingan stakeholders dan analisis berita
media cetak.
11)Mengkoordinir
pembuatan kliping berita harian dan mendistribusikan ke Direksi dan bagian.
12)Mengkoordinir
pelaksanaan pengumuman stop Pers.
b. Asisten Sistem dan Prosedur
Tugas
:
1)Menyusun
RKAP / RKO Urusan Humas (Public Relations).
2)Melaksanakan
SMK3 dan ISO 9000 / 14000.
3)Melaksanakan
Prinsip-prinsip kerja komunikasi perusahaan berdasarkan prinsip Good Corporate
Governance(GCG).
4)Membangun
terbentuknya citra positif perusahaan(Corporate Image) dan terjadinya hubungan
baik dengan stakeholders.
5)Menyiapkan
data-data untuk kegiatan Pers Conference, website, Pers Release, Majalah Media
Nusatiga, laporan Manajemen (LM) Humas.
6)Menyusun
dan membangun data base kehumasan dan data informasi untuk kepentingan
stakeholders.
7)Membuat
Company Profile, Annual Report,kalender, leaflet, agenda, brosur dan
advertorial / iklan.
8)Menyusun
dan mengkompilasi laporan analis masalah dari kebun / unti/ distrik.
9)Menyusun
dan mengkoordinir proses penilaian karyawan.
10)Melaksanakan
dan menyusun kegiatan upacara bendera dan senam kesegaran jasmani (SKJ).
15. Bagian Umum
Tugas
dan Wewenang Bagian Umum adalah :
a.Melaksanakan
tugas-tugas yang berhubungan dengan kesejahteraan karyawan staf dan non staf.
b.Menyelesaikan
peraturan-peraturan yang berkaitan dengan tenaga kerja, mengelola administrasi
pendokumentasian.
c.Melaksanakan
peraturan-peraturan yang berkaitan dengan tenaga kerja.
d.Merumuskan
kerja sam dan kebijakan pengamanan dijajaran perusahaan dan mengadakan hubungan
kerja sama dengan aparat keamanan / pemerintah.
Bagian
Umum bertanggung jawab kepada Direktur Sumber Daya Manusia.
16. Bagian Sumber Daya Manusia
Tugas
dan Wewenang bagian Sumber Daya Manusia adalah :
a.Menyusun
rencana Jangka panjang dan jangka pendek pendidikan keselamatan dan
kesejahteraan kerja dan pelayanan keselamatan.
b.Merumuskan
kebijakan program pengembangan Sumber Daya Manusia (pendidikan dan pelatihan).
Bagian
Sumber Daya Manusia bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
17. Bagian Pemasaran
Tugas
dan wewenang Bagian Pemasaran adalah :
a.Menyusun
rencana penjualan, melakukan proses penjualan serta menyiapkan administrasi
penjualan sebagaimana ketentuan dan peraturan yang berlaku.
b.Menentukan
Monitoring persediaan komoditi dan produk baik digudang / kebun, pabrik
industri hilir atau tangki penyimpanan kebun atau instansi perantara serta
membuat laporan penjualan secara periodik sesuai kebutuhan.
18. Bagian Teknologi Informasi (TI)
Tugas
dan wewenang bagian Teknologi Informasi adalah :
a.Merumuskan
rencana induk pengolahan data dan sistem informasi
perusahaan.
b.Menyusun
laporan manajemen bersama bagian-bagian terkait dalam
terbentuk
basis Internet sesuai tugas pokok manajemen produk, Operasi, keuangan,
pemasaran dan sumber daya manusia.
c.Memberi
masukan kepada Direksi dalam bentuk kerangka sistem informasi Eksekutif dan
sistem pendukung keputusan.
d.Memberi
masukan kepada perangkat manajemen dan manajemen mikro ditingkat kebun / unit
dan Rumah Sakit dalam rangka membangun jaringan komunikasi data berbasis
computer.
Bagian
Teknologi Informasi bertanggung jawab kepada Direktur Produksi.
19. Bagian Pembinaan Usaha Kecil
dan Koperasi (PUKK)
Tugas
dan wewenang bagian Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi (PUKK) adalah :
a.Melaksanakan
Pembinaan untuk meningkatkan kemampuan manajerial pengusaha kecil dan koperasi
yang berada di sekitar lingkungan PT. Perkebunan Nusantara III (Persero).
b.Mengidentifikasi
usaha-usaha kecil dan koperasi yang mempunyai potensi yang dibina dan
memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Bagian
Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
20. Bagian Sistem Pengendalian
Intren
Tugas
dan wewenang bagian SistemPengendalian Intren adalah :
a.Mengelola
bagian pengawasan Intren dan membantu Direktur Utama dalam pengawasan Intren
serta memberikan saran dan tidak lanjut mencapai sasaran perusahaan secara
efisien, efektif dan ekonomis.
b.Mengelola
dan bertanggung jawab atas keseluruhan kegiatan pemeriksaan.
c.Dalam
melaksanakan tugasnya kepada BPI memperhatikan pedoman BPI BUMN dan ketentuan
lainnyaserta di bantu oleh kepala seksi bawahan.
Bagian
Sistem Pengendalian Intren Bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
Berikut
ini dijelaskan mengenai jabatan-jabatan dalam organisasi unit kebun, yaitu:
1. Manager
a. Tugas dan Wewenang
Memimpin
unit kebun dalam melaksanakan program direksi dalam seluruh proses produksi
antara lain :
1. Penanaman
ulang dan pemeliharaan tanaman.
2. Pembangunan
dan pemeliharaan sarana dan prasarana perusahaan.
3. Pelaksanaan
panen dan pengolahan hasil.
4. Penerimaan
karyawan sesuai dengan ketentuan.
5. Melaksanakan
adminitrasi keuangan/laporan.
b. Tanggung jawab
Administrasi
kebun dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada direksi.
2. Asisten Kepala (ASKEP)
a. Tugas dan Wewenang
Asisten
Kepala (ASKEP) adalah merupakan tenaga pimpinan pelaksanaan ditingkat kebun
terutama bertugas dalam bidang koordinasi dan pengawasan terhadap
kegiatan-kegiatan di afdeling di dalam melaksanakan semua intruksi perusahaan.
b. Tanggung jawab
Kegiatan
asisten kepala bertanggung jawab pelaksanaan dan kelancaran intruksi-intruksi
dari perusahaan khususnya yang telah berhubungan dengan pertanaman dari
produksi disetiap afdeling yang dibawahi.
3. Asisten Afdeling
a. Tugas dan Wewenang
Asisten
afdeling merupakan tenaga pimpinan pelaksanaan tingkat tertinggi dari satu
afdeling. Afdeling merupakan satu unit produksi dan
administratur kebun tingkat bawah terutama tugas dalam bidang perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan dan pemeriksaan, penyelenggaraan
administrator dan pembuatan pencatatan laporan terhadap semua
kegiatan pertanaman disetiap afdeling.
1. Menentukan klasifikasi tenaga kerja panen serta membuat
pinalty atau LK yang tidak sesuai dengan kriteria prosedur yang ditentukan.
2. Mengendalikan penanganan pemeliharaan panen sampai TPH
sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.
3. Menentukan identifikasi kebutuhan pelatihan.
b. Tanggung jawab
1. Menjamin bahwa kebijakan mutu serta dokumen lainnya yang
relevan mengenai mutu dimengerti, diterapkan dan dipelihara diseluruh karyawan
yang dipimpinnya.
2. Membuat rencana pemeliharaan rutin, TU/TB/TK/pembibitan dan
pemakaian alat/bahan produksi dan proses panen dan mengajukan ke Askep untuk
dievaluasi sesuai RKO yang dibutuhkan perbulan dan seterusnya.
3. Memaksimalkan potensi produksi
4. Memeriksa/menguji proses panen dan proses pemeliharaan dan
mencatat hasilnya.
5. Mengevaluasi realiasasi kerja pemeliharaan dan produksi
tanaman yang berhubungan dengan produksi, tenaga kerja, peralatan kerja, dan
bahan bahan kimia yang dipergunakan.
6. Menjamin bahwa tenaga kerja pemeliharaan Tap/kap speksi pada
proses panen sesuai dengan spesifikasinya.
7. Mengklasifikasi tenaga pemanen sesuai kriteria yang
ditentukan.
8. Mempersiapkan agenda pada tinjauan manajemen yang
berhubungan dengan pemeliharaan, panen produksi ditanam.
9. Memelihara catatan mutu yang berhubungan dengan afdeling
(Tanaman) yang dibawah koordinasinya termasuk pengarsipan/penyimpanan dan
dipelihara sesuai dengan spekulasi yang ditentukan.
10. Mengevaluasi
kemajuan pekerjaan pemborong.
11. Mengidentifikasi
dan menerapkan pembuatan teknik statistik.
12. Menindak
lanjuti tindakan-tindakan perbaikan yang ditemukan pada Internal Quality Audit
(IQA).
4. Asisten Tata Usaha (ATU)
a. Tugas dan Wewenang
1. Administrasi perkebunan
2. Administrasi keuangan dan kas
3. Administrasi upah dan catu
4. Sekretaris dan arsip
5. Asisten Personalia Kebun (APK)
a. Tugas dan Wewenang
1. Administrasi penduduk dan pekerja
2. Sosial perburuhan
3. Agraris tingkat kebun
4. Hubungan masyarakat
6. Perwira Keamanan (PAPAM)
a. Tugas dan Wewenang
1. Keamanan kebun
2. Urusan hansip
3. Mengkoordinir ketertiban kebun
7. Asisten Alat Berat (ASTAB)
a. Tugas dan Wewenang
1. Meneliti dan memberi petunjuk tentang rencana perhitungan
guna pemeliharaan rehabilitas dan pembangunan.
2. Mengkoordinir dalam memberi petunjuk dan mengawasi
penyusunan rancangan anggaran belanja (RAB) dibidang teknik yang
meneliti dan mengawasi pembuatan laporan teknik.
3. Meningkatkan efisiensi dan mengawasi biaya dibidang teknik.
4. Bertanggung jawab atas pemeliharaan sarana dan prasarana dan
alat-alat produksi lainnya.



Post a Comment